Sabtu, 21 April 2012

ARTI / MAKNA SIMBOL PEMADAM KEBAKARAN INDONESIA

  






 



LAMBANG TERDIRI DARI 4 (EMPAT) BAGIAN POKOK:
1.    Bagian dalam yang terdiri dari :
a)    1 (satu) buah helm pelindung kepala;
b)    3 (tiga) jenis kelengkapan kerja (kampak, pemancar dan selang);
c)    (Lidah api 19,19) lidah api bermakna melambangkan hari lahir Instansi ini di
       bumi Nusantara yaitu tanggal 1 maret 1919 dan,
d)    Air serta tali / tambang berbentuk lingkaran  

2.    Bagian Luar
a)    Bagian luar berbentuk lingkaran melambangkan bahwa tugas
       Dinas Pemadam Kebakaran adalah bagai lingkaran yang tak berujung dan tak
       berpangkal (siap siaga 24 jam)
b)    Jari-jari lingkaran bagian luar 3,5 cm

3.    Kelopak Bunga Wijaya Kusuma

a)    Kelopak bunga wijaya kusuma sebagai lambang kemenangan dalam arti
       setiap pelaksanaan tugas pemadaman dan penyelamatan diharapkan selalu
       menang dan sukses.

4.    Warna
a)    Warna putih berarti kebenaran / kesucian
b)    Warna merah berarti keberanian / semangat yang membara
c)    Warna kuning berarti kemuliaan / keluhuran hati dalam melaksanakan tugas dan,
d)    Warna biru berarti kesetiaan

5.    Makna dan arti motif

a)    Motif helm, kampak, pemancar didasarkan pada kelengkapan peralatan
       personil dalam menjalankan tugas pokok, sebagai anggota Pemadam Kebakaran;
b)    Motif dua tangkai lidah api yang menyala menandakan bahwa bahaya kebakaran
       selalu mengintai;
c)    Motif 5 (lima) kelopak bunga adalah melukiskan Pancasila;
d)    Motif tali melingkar melambangkan peralatan rescue / penyelamatan sebagai
       kesiagaan dan kesiapan memberi pertolongan kepada korban dan,
e)    Motif air melambangkan terpenuhinya bahan pokok dalam pemadaman kebakaran.

6.    TULISAN ”YUDHA BRAMA JAYA”
a)    YUDHA artinya perang, BRAMA artinya api, dan JAYA artinya menang.
       Jadi YUDHA BRAMA JAYA mempunyai makna menang melawan kebakaran
       atau menang berperang dengan kebakaran dan bencana lainnya.
b)    Dengan Motto
       PANTANG PULANG SEBELUM PADAM, WALAUPUN NYAWA TARUHANNYA


Rabu, 04 April 2012

SEJARAH PEMADAM KEBAKARAN

Menurut buku “DARI BRANDWEER BATAVIA KE DINAS KEBAKARAN DKI JAKARTA” urusan pemadam kebakaran di kota jakarta mulai diorganisir pada tahun 1873 oleh pemerintah Hindia Belanda. Urusan pemadaman kebakaran ini secara hukum dibentuk oleh resident op batavia melalui ketentuan yang disebut sebagai: “Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden Van Batavia”

Suatu kejadian penting yang patut dicatat adalah terjadinya kebakaran besar di kampung Kramat-Kwitang. Kebakaran tersebut tak dapat teratasi oleh pemerintah kota pada saat itu.

Peristiwa itu mendorong pemerintah atau Gemeente of de Brandweer, pada tanggal 25 januari 1915 mengeluarakn “Reglement of de Brandweer (Peraturan tentang Pemadam Kebakaran); namun tak lama kemudian, yakni pada tanggal 4 oktober 1917, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni melalui ketentuan yang disebut staadsblad 1917 No. 602?

Hal penting yang perlu dicatat dari kententuan ini adalah pembagian urusan pemadam kebakaran, yakni menjadi Pemadam Kebakaran Sipil dan Pemadam Kebakaran Militer.

Suatu kejadian penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang betawi. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk “Prasasti” pada tanggal 1 maret 1929. Tanda penghargaan tersebut diberikan masyarakat betawi pada waktu itu adalah sebagai wujud rasa terimakasih mereka atas darma bakti para petugas pemadam kebakaran. Tanda prasasti tersebut sampai sekarang masih tersimpan baik di kantor Dinas Pemadam Kebakaran. Beikut ini salinan tulisan selengkapnya prasasti tersebut:

Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929
Didalam masa jang soeda-soeda bahaja api djarang tertjega habis terbakar langgar dan roema

Tidak memilih tinggi dan renda sepoeloeh tahoen sampai sekarang semendjak Brandweer datang menentang bahaja api moedah terlarang mendjadikan kita berhati girang. Tanda girang dan terima kassi kami semoea orang Betawi menghoedjoekan pada hari jang ini tanda peringatan boekan seperti

Betawi, 1 Maret 1929
Dari bunyi prasasti diatas, terutama pada pencantuman angka 1919-1929 dan menunjuk pada paragraf kedua, pada baris pertama dan kedua dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran DKI Jakarta. Bukti diatas diperkuat lagi dari data dalam buku DARI BRANDWEER BATAVIA KE DINAS KEBAKARAN DKI JAKARTA, yang menyatakan bahwa berkaitan dengan peristiwa kebakaran besar yang tak teratasi pada tahun 1913, maka pada tahun 1919 walikota batavia waktu itu mulai mereorganisir kegiatan pemadam kebakaran, yang ditandai dengan didirikannya kantor Brandweer Batavia didaerah Gambir sekarang. Perubahan berikutnya terjadi pada tanggal 31 juli 1922 melalui ketentuan yang disebut “Bataviasch Brandweer Reglement”, dan kemudian diikuti perubahan berikutnya, yakni setelah masa pemerintahan Jepang, perubahan itu tercatat pada tanggak 20 April 1943 melalui ketentuan yang dikenal dengan “Osamu seirei No.II” tentang “Syoobootai” (pemadam kebakaran).

Sebelum 1957 - 1969. Masa ini adalah dimana masa organisasi pemadam kebakaran masih menggunakan nomenklatur “barisan pemadam kebakaran (BPK)”. Hal yang patut dicatat dalam masa ini adalah bahwa orientasi tugas pokok BPK sesuai dengan namanya masih terfokus pada upaya pemadam kebakaran. Hal lain, adalah pada tahun 1957 telah dikeluarkan peraturan daerah yang dimuat dalam lembaran kota praja Jakarta No. 22/1957, tanggal 14 Agustus 1957 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 1957. Namun Walikota Praja Jakarta Raya, Sudiro menetapkan masih memberlakukan Staadblad Van Nederlandsche Indie No. 602, 4 Oktober 1917.

MASA 1969 - 1974
Pada tahun 1969, melalui Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No. ib.3/3/15/1969 nomenklatur Barisan Pemadam Kebakaran dirubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Perubahan pada masa ini tidak saja merupakan perubahan nomenklatur, tetapi juga perubahan pada tugas pokok dan fungsi DPK, yakni dengan penambahan nomenklatur Bagian Pencegahan. Hal ini menunjukkan bahwa tugas pokok dan fungsi DPK pada masa ini telah bertambah, yakni mengatur tentang tugas-tugas di bidang pencegahan kebakaran.

MASA 1975 - 1980
Perubahan berikutnya terjadi dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No. BIII-b.3/1/5/1975, tenatng perubahan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Kebakaran. Penghapusan kata “Pemadam” bukan semata-mata ingin mempersingkat nomenklatur organisasi, tetapi dimaksudkan untuk lebih menegaskan bahwa tugas pokok Dinas Kebakaran tidak hanya pada bidang pemadaman saja tetapi juga pada aspek pencegahan kebakaran dan penyelamatan korban jiwa dan akibat kebakaran dan bencana lainnya. Pada masa ini, Dinas Kebakaran masih dibagi menjadi 3 markas, yakni :


Jl. KH Zainul Arifin No. 71 (Jl. Ketapang), merupakan kantor Dinas Pusat sekaligus Markas Jakarta Pusat. Sudin Damkar Jakut jl semper barat, Sudin Damkar Jakbar jl.Tanjung duren raya no1 grogol, Sudin Damkar Jaksel Jl. Kebayoran Lama, Kebayoran Lama  dan Sudin Damkar Jaktim Jl. Matraman Raya 132,  trimakasih tuk bang achmad faisyal.

Kamis, 28 April 2011

DAMKAR & PB

 


SISTEM PEMADAM KEBAKARAN KAPAL

Sistem pemadam kebakaran merupakan sistem yang sangat vital dalam sebuah kapal motor sistem ini berguna untuk menanggulangi bahaya api yang terjadi di kapal. Sistem pemadam kebakaran secara garis besar dapat dibagi menjadi dua dilihat dari peletakan sistem yang ada yaitu :
> Sistem penanggulangan kebakaran pasif, sistem ini berupa aturan kelas mengenai penggunaan bahan pada daerah beresiko tinggi terjadi kebakaran dan juga pemasangan instalasi diperlukan pada daerah beresiko kebakaran.
> Sistem penanggulangan kebakaran aktif, sistem ini berupa penanggulangan kecelakaan yang bersifat lebih aktif misal, penempatan alat pemadam api ringan pada daerah yang beresiko kebakaran.
Pada dasarnya prinsip pemadaman adalah memutus “segitiga api” yang terdiri dari panas, oksigen, dan bahan bakar. Sehingga dengan mengetahui hal ini maka dapat dilakukan pemilihan media pemadaman sesuai dengan resiko dan kelas dari kecelakaan tersebut.